ANGGOTA KELOMPOK :
1. AGUNG SUKMA (20210317)
2. ALI MUCHTAR SURYONO (20210555)
3. ARDY NOFIAN (21210009)
4. F RANDA P (22210683)
MATA KULIAH :
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah. Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN :
a. Potensi dan karakteristik suatu daerah
b. Budaya masyarakat
c. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d. Peta politik daerah dan nasional
e. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat PMDN :
ü Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung .
ü Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
ü Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
ü Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
ü Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
ü Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Dokumen pendukung permohonan PMDN :
Proses pengurusan :
Pengertian
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia :
1. Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3. Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4. Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5. Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6. Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7. Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
Tujuan Penanaman Modal Asing :
1. Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2. Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3. Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu Negara
Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA :
1. Instabilitas Politik dan Keamanan.
2. Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3. Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4. Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5. Lemahnya penegakkan hukum.
6. Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7. Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8. Masih maraknya praktek KKN
9. Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA :
ü Bagi Investor
1. Adanya kepastian hukum.
2. Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
3. Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
4. Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
5. Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
ü Bagi Penerima Investasi
1. Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
2. Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
3. Transfer teknologi dari para investor.
4. Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
ü Faktor Penarik Investor Asing
1. Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
2. Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
3. Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
4. Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
ü Minat Investasi Asing Meningkat
Ø Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh. Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek. Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
KESIMPULAN
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
SARAN DAN OPINI
Ø Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
Ø Pengalokasian dana yang lebih baik dan bermanfaat. Bangun fasilitas dan bantu pendidikan Indonesia agar sdm di negeri ini tidak turun akan kualitasnya. Telah kita ketahui di Indonesia memang ada program tersebut, namun tidak terealisasikan dengan baik.
Ø Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya.
Ø Perusahaan memberikan asuransi jiwa pada para pekerjanya. Sehingga mereka terlindungi dalam pekerjaannya.
Ø Masih banyak para koruptor di Indonesia sehingga menyebabkan para investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi berantas lah para koruptor .
DAFTAR PUSTAKA
http://www.indietours.com/component/content/article/57-penanaman-modal/551-2-pmdn-penananaman-modal-dalam-negeri-.html
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
www.bkpm.go.id
www.wikipedia.com
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/31/178886/21/2/Penanaman-Modal-Dalam-Negeri-Meningkat
http://www.voanews.com/indonesian/news/Minta-Investasi-Asing-Naik-95957834.html
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=153466&Itemid=
1. AGUNG SUKMA (20210317)
2. ALI MUCHTAR SURYONO (20210555)
3. ARDY NOFIAN (21210009)
4. F RANDA P (22210683)
MATA KULIAH :
- PEREKONOMIAN INDONESIA # (SOFTSKILL)
- SEPTI MARIANI TIS’A RAMADANI
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah. Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN :
a. Potensi dan karakteristik suatu daerah
b. Budaya masyarakat
c. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d. Peta politik daerah dan nasional
e. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat PMDN :
ü Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung .
ü Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
ü Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
ü Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
ü Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
ü Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Dokumen pendukung permohonan PMDN :
- Bukti diri pemohon :
- Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
- Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
- Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
- Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
- Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
- Uraian Rencana Kegiatan :
- Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
- Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
-
- Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
- Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
- Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
- Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
- Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
- Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
- Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Proses pengurusan :
- Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
- Pengajuan dan monitor permohonan
- Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Pengertian
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia :
1. Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3. Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4. Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5. Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6. Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7. Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
Tujuan Penanaman Modal Asing :
1. Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2. Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3. Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu Negara
Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA :
1. Instabilitas Politik dan Keamanan.
2. Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3. Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4. Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5. Lemahnya penegakkan hukum.
6. Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7. Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8. Masih maraknya praktek KKN
9. Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA :
ü Bagi Investor
1. Adanya kepastian hukum.
2. Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
3. Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
4. Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
5. Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
ü Bagi Penerima Investasi
1. Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
2. Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
3. Transfer teknologi dari para investor.
4. Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
ü Faktor Penarik Investor Asing
1. Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
2. Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
3. Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
4. Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
ü Minat Investasi Asing Meningkat
Ø Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh. Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek. Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
KESIMPULAN
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
SARAN DAN OPINI
Ø Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
Ø Pengalokasian dana yang lebih baik dan bermanfaat. Bangun fasilitas dan bantu pendidikan Indonesia agar sdm di negeri ini tidak turun akan kualitasnya. Telah kita ketahui di Indonesia memang ada program tersebut, namun tidak terealisasikan dengan baik.
Ø Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya.
Ø Perusahaan memberikan asuransi jiwa pada para pekerjanya. Sehingga mereka terlindungi dalam pekerjaannya.
Ø Masih banyak para koruptor di Indonesia sehingga menyebabkan para investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi berantas lah para koruptor .
DAFTAR PUSTAKA
http://www.indietours.com/component/content/article/57-penanaman-modal/551-2-pmdn-penananaman-modal-dalam-negeri-.html
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
www.bkpm.go.id
www.wikipedia.com
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/31/178886/21/2/Penanaman-Modal-Dalam-Negeri-Meningkat
http://www.voanews.com/indonesian/news/Minta-Investasi-Asing-Naik-95957834.html
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=153466&Itemid=
0 komentar:
Posting Komentar