Kamis, 29 November 2012


Judul : Twilight
Pengarang : Stephanie Meyer
Penerbit : PT.Gramedia Pustaka Utama
Tahun terbit : October 5, 2005
Jumlah halaman : 864
halaman Jenis buku : Novel Remaja
Isi
tentang tiga hal yang aku yakini kebenarannya, pertama Edward adalah vampire. kedua, ada bagian dari dirinya –yang aku tidak tahu seberapa dominan bagian itu– haus akan darahku dan yang ketiga aku jatuh cinta padanya teramat dalam dan tanpa syarat”
Bella Swan, gadis cantik yang memiliki masalah dalam kepercayaan diri dan koordinasi tubuhnya sendiri, baru saja pindah dari Phoenix, Arizona yang mayoritas bercuaca panas ke Forks, Washington yang mayoritas cuacanya hujan untuk tinggal bersama ayahnya, Charlie, setelah ibunya, Renée, menikah dan tinggal bersama suami barunya, Phil, seorang pemain bisbol. Setelah pindah ke Forks,Bella bertemu dengan anak angkat keluaga Cullen. Emmet, Rossalie, Jasper, Alice dan Edward. walaupun mereka tidak memiliki hubungan darah, namun mereka sangat mirip. empat saudara dengan ketampanan dan kecantikan yang luar biasa, berkulit pucat,memiliki keanggunan yang tidak tertandingi, dan kemisteriusan.
Dalam kelas biologi, Bella tidak memiliki pilihan kecuali harus duduk dengan Edward Cullen. respon Edward yang amat sangat tidak ramah, membuat Bella merasa kalau Edward membencinya. selain itu di hari pertama, Edward selalu menjaga jarak dengannya, menahan napas dan selalu memandangi Bella dengan tatapan aneh. seperti sesuatu yang tidak enak tercium dari diri Bella. Setelah itu Edward menghilang selama seminggu dan membuat Bella makin merasa kalau pria itu sangat membencinya tanpa alasan yang jelas.
Edward kembali muncul di kelas biologi. Bagai memiliki kepribadian ganda, dia begitu ramah dan sopan kepada Bella saat itu. gadis itu menyadari ada yang berubah pada diri Edward, yaitu warna matanya. pertama kali ia melihat Edward, pria tampan itu memiliki warna mata hitam kelam, dan sekarang warna matanya bagai emas cair dan berpendar.
Suatu pagi, saat salju turun, Bella hampir celaka karena salah satu van temannya –Tyler– hampir menggilas tubuh gadis itu, kalau Edward tidak segera menolongnya. sebelumnya ia melihat Edward berdiri tepat di samping mobilnya dan mengamatinya dari jarak yang cukup jauh. namun tiba-tiba saat insiden itu terjadi, Edward sudah menolongnya dalam gerakan yang amat cepat dan yang membuat Bella kaget, pada Van yang hampir menabraknya pun terdapat sebuah lekukan misterius, seakan van tersebut telah membentur benda yang sangat keras (bahu Edward). dan lengkukan aneh itu sangat pas pada bahu Edward. Bella amat bingung dan yakin bahwa ada sesuatu pada diri Edward yang menandakan bahwa mungkin dia bukan manusia biasa. seperti seorang pahlawan –superhero– yang mungkin menurut teorinya terkena radioaktif atau bahkan kryptonite. Bella yang selalu penasaran menanyakan hal itu pada Edward, namun Edward tidak mau menjelaskannya dan kembali bersikap kasar dan semakin menjaga jarak dengan Bella.
Setelah mendiamkan Bella selama beberepa hari,Edward kembali bersikap baik dan sopan. Ia meminta maaf dan mengatakan pada Bella bahwa sebaiknya mereka tidak usah berteman, karena dirinya bukan orang yang baik dan bella menyangkalnya. Bella yakin bahwa Edward berperilaku kasar padanya bukan karena ia jahat tapi karena ia menyembunyikan sesuatu –seperti Edward memakai topeng–. Bella mengajak Edward untuk ikut bersamanya dan teman-teman yang lain untuk pergi ke pantai reservasi suku Quilute, first beach, La Push, namun dengan sopan Edward menolaknya dengan alasan bahwa terlalu ramai.
Di First Beach, Bella bertemu Jacob Black. yang merupakan teman kecilnya yang 1 tahun beberapa bulan lebih muda, namun Bella sudah lupa. Lauren, salah satu teman bella yang tidak terlalu suka padanya mulai memprovokasikan tentang ‘mengapa Bella tidak mengajak Edward Cullen’. Hal tersebut memancing salah satu teman Jacob Black menyinggung tentang ‘Keluarga Cullen tidak datang kemari –reservasi suku Quileute–. Hal ini menarik kecurigaan Bella. Gadis cerdik itu berusaha mangajak Jacob jalan-jalan berdua dengannya lalu merayu Jacob agar mau menjelaskan maksud perkataan temannya tadi. karena Jacob menganggap cerita tentang sukunya adalah suatu khayalan yang konyol dan Bella pun berjanji tidak akan membocorkan ke siapa pun, maka ia pun menceritakannya yaitu tentang legenda sukunya. Suku Quileute adalah keturunan serigala dan mempunyai satu-satunya musuh yaitu vampir. Menurut kepercayaan mereka hal itu berhubungan erat dengan keluarga Cullen dimana keluarga Cullen adalah vampir-vampir yang membuat perjanjian dengan kakeknya Jacob –Efraim Black– untuk tidak pernah menginjakkan kakinya ke daerah sukunya.
Di rumah, Bella mencari -cari informasi tentang Vampir karena diapun belum percaya sepenuhnya, namun ia hanya menemukan kecocokan dengan apa yang diceritakan Jacob. hingga cerita seram itu menghantui mimpinya. Ia pun melihat Edward berkilauan, memiliki taring dan dengan sorot mata berbahaya sedang memanggilnya. namun Bella sama sekali tidak takut dan saat itulah Jacob muncul. secara tiba-tiba jacob berubah menjadi serigala kecoklatan yang sangat besar dan menerkam Edward. Saat terbangun dari mimpi buruk itu, Bella sadar, bahwa ia tidak bisa kehilangan Edward. dan apapun sebenarnya Edward itu tidaklah penting baginya. keesokan harinya, adalah pagi yang cerah bagi forks. matahari bersinar terang dan tanpa mendung, dan keluarga cullen menghilang. Saat itulah Bella menunggu di taman sekolah, tapi Angela pun memberitahukan padanya kalau setiap cuaca cerah, keluarga Cullen tidak akan muncul karena mereka –seluruh keluarga Cullen– pergi Hiking.
Bella sudah lama ingin membeli beberapa buku. Kebetulan Angela dan Jessica ingin pergi ke Port Angels, ia pun ikut serta. Pertama ia menemani Angela dan Jessica ke toko baju –Angela memintanya untuk memberi masukan terhadap apa yang akan mereka beli– , lalu setelah selesai memilih baju, sepatu dan pernak-pernik lainnya, Bella memisahkan diri dari mereka untuk pergi ke toko buku. Namun toko buku itu ternyata tidak seperti yang ia harapkan –terlalu misterius dan tidak mungkin menjual buku yang ia cari– maka ia pun beranjak dari toko itu untuk mencari-cari toko buku yang lain. Bukannya menemukan yang ia cari, malah ia tersesat dan bahaya pun mendatanginya. Ia diganggu oleh beberapa preman yang sedang mabuk. Mereka menjebaknya hingga sampai pada tempat dimana ia ttidak bisa melarikan diri lagi. Saat terjepit itulah Bella memikirkan strategi apa saja yang bisa menolong dia –seperti menendang tulang selangka atau meniju wajah para preman itu karena mau lari pun pasti ia jatuh sedangkan berteriak ia tak sanggup mengeluarkan suara karena tenggorokannya tercekat–. Saat itulah tiba-tiba Edward datang dengan Volvo silvernya, melaju kencang dan tiba-tiba berhenti di depan para preman itu. Pintu penumpangnmya dibuka dan Edward menyuruh Bella masuk. Demikianlah Edward menyelamatkan Bella lagi. Bella menatap wajah edward yang kelihatan sangat kalut berbahayadan mengancam, namun Edward meminta Bella untuk mengalihkan perhatiannya. Bella menyinggung tentang ia akan membunuh Tyler dengan menabrakkan mobilnya ke van Tyler karena ia selalu mengganggu Bella akibat rasa bersalahnya menabrak Bella tempo hari. Hal itu pun berhasil mengalihkan perhatian Edward. Mereka kembali ke toko Port Angels setelah Edward suasana hati Edward agak terkendali dan menemui kedua teman Bella. Berhubung Jessica dan Angela telah selesai makan direstoran, Edward pun meminta izin pada mereka untuk mengajak Bella makan malam karena ia khawatir akan Bella. Pada saat di restoran, para pelayan terkagum-kagum akan ketampanan Edward dan mulai merayunya. Edward pun tidak mengidahkan pelayan tersebut, matanya hanya terpaku pada Bella saja. Ia meminta tempat duduk yang bersifat privasi. Saat memesan makanan, Edward memesan dua Coke –yang kedua-duanya disodorkan kepada Bella juga–, Bella pun memesan Mashroom Raviolli dan memakannya sekalian meminta penjelasan yang masuk alak terhadap Edward tentang hal-hal mengejutkan yang selalu ia lakukan untuk menyelamatkan hidup Bella. Dengan desakan Bella, Edward menceritakan bagaimana caranya menemukan Bella yaitu dengan membaca pikiran dan mengikuti aromanya. Ia pun mengaku kalau ia tak bisa lagi menjauh dari Bella karena ia merasa tidak sanggup lagi untuk berpura-pura di depan Bella. Ia pun menjelaskan cara kerja bakat yang dimilikinya pada Bella dan meminta Bella memberitahu apa yang ada di benaknya –Edward tidak bisa membaca pikiran Bella–. Sebagai imbalannya ia meminta Bella menceritakan suatu teori baru tentangnya.
dan Bella mengutarakan apa yang di ketahuinya dari Jacob tentang Legenda suku Quileute dan segala yang diberitahukan Jacob padanya. Edward menegang dan terpaksa mengakui kebenaran dari cerita itu. Edward adalah seorang Vampir, keluarganya adalah keluarga vampir.
“aku adalah predator terbaik di seluruh dunia. Segala sesuatu tentang diriku menarik dirimu. suaraku, wajahku, bahkan aromaku. Seolah-olah aku perlu semua itu! Seperti kau bisa berlari lebih cepat daripada diriku saja!Seperti kau bisa melawanku saja” (edward cullen)

Kelebihan:
Banyak hal yang menarik yang diceritakan dalam novel ini. Kisah cinta yang tulus, cinta sejati dan romantis. Berbagai karakter tokoh digambarkan dalam novel tersebut. Dimana setiap tokoh masing-masing mempunyai peran dan bakat kelebihan yang unik. Cerita novel ini berkaitan dan bagus. Suasana yang digambarkan dalam novel ini jelas, sehingga para pembaca dapat dengan mudah berimajinasi melalui cerita yang dikisahkan.
Kekurangan:
Dalam novel ini tidak diceritakan sudut pandang tokoh Edward.
Kesimpulan:
Dalam cerita novel Breaking Dawn, dapat disimpulkan bahwa mencintai memang membutuhkan sebuah pengorbanan yang tidak punya pilihan untuk dihindari walaupun menyangkut nyawa.
Share:

Senin, 22 Oktober 2012

Kuliner

Kuliner pasti yang terlintas difikiran kita adalah makanan dan minuman. banyak sekali jenis makanan dan minuman yang banyak kita jumpai saat ini. dari makanan tradisional sampai makanan yang modern bisa kita jumpai dibanyak tempat.contohnya nasi kucing, kfc, mcd dan banyak lain nya, dari banyak makanan yang disebutkan tadi semuanya itu pasti sudah tidak asing lagi buat kita sudah sering kita temuin, kali ini saya mau bercerita tentang " Bakso Bakar " sebuah kuliner yang terdengar sangat asing dan mungkin jarang ditemui yang tersedia di " Bakso Malang" yang terletak didaerah jalan raya parung , jadi buat kalian pecinta kuliner yang cinta daging pada umumnya dan cinta bakso pada khususnya belum kece kalau belum cobain makanan ini. mungkin sudah ada yang pernah tau tapi cuma mau share aja, kalau bakso ini beda sama bakso pada umumnya yang direbus atau digoreng sesuai dengan namanya bakso bakar tapi bahan bakunya tetap bakso yang berbahan daging.jadi bakso ini dibakar dan disediakan dengan bumbu kacang san ditusuk seperti sate dan diberi ketupat disebelah nya dan sedikit diberi acar timun dan sebuah jeruk nipis . hmm rasanya sangat menggugah lidah dibagian luar agak terasa krispi dan dibagian dalam nya  juga terasa sangat nikmat dan sangat terasa dagingnya apa lagi ditambah bumbu kacang dan ketupat. rasanya itu sungguh pas sekali.

biasanya kalian melihat suatu makanan itu pasti berfikir harga. tenang saja  kalian tidak perlu merogoh kocek dalam dalam untuk seporsi bakso bakar ini kalian hanya perlu merogoh kocek Rp 10.000,- untuk 1 porsi, selain itu di tempat ini menyajikan banyak menu lain nya tentang bakso, dan disini juga tersedia mie ayam, dan buat kalian kalian yang meyukai pedas kalian bisa coba " Bakso Dedemit " bakso yang dikenal sangat pedas hmm pasti enak banget ditambah lagi sekarang itu musim hujan dan kuliner ini kayak nya pas banget buat dinikmati. tempat ini nikmat buat kalian makan bersama keluarga, teman bahkan pasangan, tenang aja kok buat harga di menu" lain juga kalian enggak perlu merogoh kocek yang membuat kantong  kita bolong, semua kalangan dapat makan ditempat ini. tuh cuma berkisar dari Rp 10.000 - Rp 20.000 untuk makanan dan Rp 3.000 - Rp 8.000 untuk minuman, tempat ini buka setiap hari buka sekitar jam 13.00 - 22.00 wib  jadi buat kalian yang merasa pecinta kuliner pecinta daging umumnya dan pecinta bakso pada khusus nya ayoo ajak temen, kerabat, pasangan , maupun keluarga anda mencoba kuliner ini.

Share:

Minggu, 03 Juni 2012

api dan air

kita terhalangi oleh jarak

bagai bumi dan bulan

yang terpisah satu sama lain

kita  tidak bisa bersatu

bagai api dan air

yang tidak bisa saling melebur satu sama lain

tapi...

tau kah kau bahwa bumi membutuhkan bulannya

untuk menerangi tiap-tiap malamnya

dan taukah kau bahwa air dansaling berkesinambungan

air memadamkan api yang menyulut murka

dengan kata lain mereka saling melengkapi

tapi kenapa kita tidak bisa..

apakah hanya kita ciptaan tuhan

yang diciptakan untuk terpisah dan tidak bisa bersatu



Share:

Minggu, 08 April 2012

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


 
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
2. Enquiry (penyelidikan)
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision)..
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, bolehdikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
Share:

Pengertian Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat

Ada beberapa pengertian monopoli yang diartikan beberapa

Kalangan; Black’s Law Dictionary mengartikan monopoli sebagai “a peveilege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right ( or power ) to carry on a particular article, or control yhe sale of whole supply of a particular commodity ” . (Henry Champbell Black,1990 : 696)

Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. (Arie Siswanto:2002)

Disamping istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli .

Selain itu, Undang-Undang Anti monopoli juga memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Dengan demikian Undang-undang Anti Monopoli No 5 tahun 1999 dalam memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang interbrand, maupun kompetisi yang intraband. Yang dimaksud dengan kompetisi yang interbrand adalah kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama. Dilarang misalnya jika satu perusahaan menguasai 100 persen pasar televisi, atau yang disebut dengan istilah “monopoli”. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetisi yang intraband adalah kompetisi diantar distributor atas produk dari produsen tertentu. (Munir Fuady 2003: 6)

Disamping itu, ada juga yang mengartikan kepada tindakan monopoli sebagai suatu keistimewaan atau keuntungan khusus yang diberikan kepada seseorang atau beberapa orang atau perusahaan, yang merupakan hak atau kekuasaan yang eksklusif untuk menjalankan bisnis atau mengontrol penjualan terhadap seluruh suplai barang tertentu .

Dalam hukum Inggris kuno, monopoli diartikan sebagai suatu izin atau keistimewaan yang dibenarkan oleh raja untuk membeli, menjual, membuat. Mengerjakan atau menggunakan apapun secara keseluruhan, dimana tindakan monopoli tersebut secara umum dapat mengekang kebebasan berproduksi atau trading. Atau monopoli dirumuskan juga sebagai suatu tindakan yang memiliki atau mengontrol bagian besar dari suplai di pasar atau output dari komoditi tertentu yang dapat mengekang kompetisi, membatasi kebebasan perdagangan, yang memberikan kepada pemonopoli kekuasaan pengontrolan terhadap harga.

Ada lagi yang mengartikan kepada tindakan monopoli (yang umum )sebagai suatu hak atau kekuasaan hanya untuk melakukan suatu kegiatan atau aktivitas yang khusus, seperti membuat suatu produk tertentu, memberikan suatu jasa, dan sebagainya. Atau, suatu monopoli (dalam dunia usaha) diartikan sebagi pemilikan atau pengendalian persediaan atau pasaran untuk suatu produk atau jasa yang cukup banyak untuk mematahkan atau memusnahkan persaingan, untuk mengendalikan harga, atau dengan cara lain untuk membatasi perdagangan

Struktur monopoli sering pula dibedakan atas monopoli alamiah dan non alamiah. Monopoli alamiah antara lain dalam memproduksi air minum, gas, listrik dan lainnya sedangkan monopoli non alamiah yang merupakan monopoli berasal dari struktur oligopoli yang kolusif sehingga mendapatkan tempat yang kurang baik , akan tetapi bukan berarti yang alamih juga dapat melepaskan diri dari citra yang kurang baik di pihak lain. (Nurimansyah Hasibuan .1993)

Praktek-praktek monopoli di Indonesia sering tidak mendapatkan tempat perhatian dalam dunia penelitian. Namun demikian, oleh karena fasilitas-fasilitas tertentu dari pemerintah, maka kehadiran monopolis dapat memperkuat transfer pendapatan dari yang relatif lemah ke kelompok yang relatif lebih kuat, maka kehadiran monopolis dapat memperkuat transfer pendapatan akan tetapi walaupun monopolis mendapatkan keuntungan yang super normal namun kurang diimbangi dengan pembayaran pajak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.(Nurimansyah Hasibuan .1993

http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/pengertian-monopoli-dan-persaingan.html
Share:

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.


Perangka
t hukum


Indonesia

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Share:

Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Buku Hak Kekayaan Intelektual.jpg
Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
[3]
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.[4] Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia [5] Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi 

Teori Hak Kekayaan Intelektual

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia[7]

[sunting]Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.


Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)


Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual [9]


Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Share:

Visitor

Flag Counter

BTemplates.com